24/10/2026

Gimana Cara Bikin Kartu Keluarga Baru? Ini Syarat dan Langkahnya!

INFO LAYANAN DESA

Gimana Cara Bikin Kartu Keluarga Baru? Ini Syarat dan Langkahnya!

Mau bikin KK baru tapi masih bingung harus menyiapkan dokumen apa saja? Yuk, simak panduan berikut supaya kamu tahu dokumen yang perlu disiapkan dan langkah pengurusannya.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data susunan anggota keluarga. KK dapat perlu diterbitkan atau diperbarui karena berbagai alasan, seperti baru menikah, kelahiran anak, pindah alamat, perubahan data, atau dokumen hilang dan rusak.

Perlu diketahui: persyaratan membuat KK bisa berbeda sesuai kondisi pemohon. Kenali dulu jenis pengurusan yang kamu perlukan sebelum menyiapkan dokumen.

1. Kamu Mau Mengurus KK yang Mana?


💍 Baru Menikah

Untuk pasangan yang ingin memiliki KK sendiri setelah menikah, terpisah dari KK orang tua.

👶 Ada Anggota Keluarga Baru

Misalnya setelah kelahiran anak atau ketika ada anggota keluarga yang perlu dicatat dalam KK.

🏠 Pindah Alamat

Untuk keluarga atau anggota keluarga yang pindah domisili dan perlu menyesuaikan dokumen kependudukan.

📄 KK Hilang atau Rusak

Untuk mengajukan penerbitan kembali KK yang hilang atau mengalami kerusakan.

2. Apa Saja Syarat Membuat KK Baru?


A. Untuk pasangan yang baru menikah

Jika kamu dan pasangan ingin membuat KK sendiri setelah menikah, siapkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan pelayanan, antara lain:

  • Buku nikah atau akta nikah.
  • Kartu Keluarga lama dari pihak yang bersangkutan.
  • KTP elektronik suami dan istri.
  • Formulir permohonan administrasi kependudukan sesuai ketentuan.
Perhatian untuk pasangan yang baru menikah: Buku nikah atau akta nikah perlu dilegalisasi oleh pihak KUA Kabupaten Pangandaran sesuai arahan persyaratan pelayanan yang disampaikan. Pastikan dokumen tersebut sudah dilegalisasi sebelum mengajukan permohonan KK.

B. Untuk menambahkan anggota keluarga

Jika ada penambahan anggota keluarga, dokumen yang perlu disiapkan menyesuaikan peristiwa yang terjadi, misalnya:

  • KK yang sedang digunakan.
  • Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

C. Untuk pindah alamat

  • KK yang sedang digunakan.
  • KTP elektronik anggota keluarga terkait.
  • Dokumen atau formulir pindah datang sesuai prosedur administrasi kependudukan.

D. Jika KK hilang atau rusak

  • KTP elektronik kepala keluarga atau anggota keluarga yang mengajukan.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila dipersyaratkan untuk kasus kehilangan.
  • KK yang rusak apabila masih tersedia.
Tips: sebelum datang, konfirmasikan daftar persyaratan terbaru kepada petugas pelayanan Desa Karangjaladri atau Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis permohonan dan ketentuan pelayanan yang berlaku.

3. Bagaimana Langkah Mengurusnya?


1
Tentukan jenis pengurusan Pastikan apakah pengajuan dilakukan karena baru menikah, penambahan anggota keluarga, pindah alamat, atau KK hilang/rusak.
2
Siapkan dokumen pendukung Periksa dokumen sesuai kondisi keluargamu. Untuk pasangan yang baru menikah, perhatikan ketentuan legalisasi buku nikah atau akta nikah oleh pihak KUA Kabupaten Pangandaran.
3
Konfirmasikan alur pelayanan Tanyakan kepada petugas apakah permohonan perlu diajukan melalui desa atau melalui kanal layanan resmi Disdukcapil yang tersedia.
4
Ajukan permohonan Ikuti prosedur yang berlaku, isi formulir yang diminta, dan serahkan dokumen pendukung sesuai petunjuk petugas.
5
Periksa KK yang diterbitkan Pastikan nama, NIK, alamat, dan susunan anggota keluarga sudah sesuai. Segera laporkan jika ditemukan kesalahan data.

4. Biar Tidak Bolak-Balik, Perhatikan Tips Ini


  • Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan jenis pengajuan.
  • Periksa kembali nama dan NIK pada seluruh dokumen pendukung.
  • Untuk pasangan yang baru menikah, pastikan ketentuan legalisasi dokumen nikah sudah dipenuhi.
  • Simpan salinan dokumen untuk keperluan pribadi.
  • Gunakan kanal resmi pemerintah dan hindari membagikan data pribadi kepada kontak yang tidak jelas.
  • Tanyakan terlebih dahulu apakah ada formulir yang harus diisi sebelum datang.

5. Apakah Mengurus KK Harus Membayar?


Pelayanan administrasi kependudukan oleh instansi pelaksana pada prinsipnya tidak dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi pelayanan dan menghindari pungutan yang tidak semestinya.

Dasar hukum umum: Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Baca Perpres Nomor 96 Tahun 2018 di JDIH BPK .

Masih Bingung Mengurus KK?

Jangan ragu untuk mengonfirmasi persyaratan sesuai kebutuhanmu kepada petugas pelayanan Desa Karangjaladri. Siapkan dokumen dengan benar agar proses pengurusan menjadi lebih mudah.

Kunjungi Website Desa →

Informasi ini merupakan panduan umum bagi masyarakat. Untuk memastikan persyaratan terbaru, termasuk ketentuan legalisasi dokumen nikah, konfirmasikan kepada KUA Kabupaten Pangandaran dan Disdukcapil Kabupaten Pangandaran sebelum mengajukan permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desa Karangjaladri
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram