23/10/2026

Mau Membuat KTP Baru? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

INFO LAYANAN DESA

Mau Membuat KTP Baru? Jangan Lupa Siapkan Dokumennya!

Sudah berusia 17 tahun atau memenuhi ketentuan untuk memiliki KTP elektronik? Yuk, kenali persyaratan dan tahapan pengurusannya agar lebih siap saat datang ke tempat pelayanan.

📌 Penting!
Untuk pembuatan KTP-el pertama kali, pastikan kamu sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan data kependudukanmu benar.

Siapa yang Bisa Mengurus KTP-el?

Pembuatan KTP elektronik pertama kali diperuntukkan bagi penduduk yang:

🪪

Memenuhi ketentuan usia

Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
📋

Terdaftar dalam KK

Memiliki data kependudukan dan NIK yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Kartu Keluarga (KK). Siapkan KK dan pastikan datanya benar.
  • Dokumen pendukung jika diperlukan. Misalnya akta kelahiran atau dokumen lain apabila ada perbaikan data.
  • Data diri yang sesuai. Periksa nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan NIK.
Persyaratan tambahan bisa berbeda sesuai kondisi data dan prosedur pelayanan setempat. Konfirmasikan ketentuan terbaru sebelum datang.

Bagaimana Tahapan Pengurusannya?

  1. Periksa data KK.
    Pastikan nama, tanggal lahir, alamat, dan NIK sudah benar.
  2. Tanyakan prosedur pelayanan.
    Hubungi pemerintah desa atau Disdukcapil untuk mengetahui lokasi, jadwal, dan ketentuan terbaru.
  3. Ikuti perekaman biometrik.
    Pemohon yang belum pernah merekam akan mengikuti proses sesuai prosedur, seperti pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Tunggu proses penerbitan.
    KTP-el diproses setelah tahapan administrasi dan perekaman yang diperlukan selesai.

Tips agar Pengurusan Lebih Lancar

  • Periksa kembali data pada KK sebelum berangkat.
  • Siapkan dokumen pendukung jika ada ketidaksesuaian data.
  • Pastikan lokasi dan jadwal pelayanan terlebih dahulu.
  • Tanyakan apakah perlu pendaftaran atau pengajuan daring.
  • Hindari jasa perantara yang menjanjikan penerbitan secara tidak resmi.
  • Jangan membagikan foto KK atau NIK kepada pihak yang tidak jelas.

Di Mana Mendapatkan Informasi?

Warga Desa Karangjaladri dapat menanyakan alur pengurusan kepada pemerintah desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran. Pastikan informasi lokasi perekaman dan persyaratan yang digunakan merupakan informasi terbaru dari petugas resmi.

Yuk, Tertib Administrasi Kependudukan!

Siapkan dokumen sejak awal dan cari tahu prosedurnya agar pengurusan KTP-el lebih mudah.

Kunjungi Website Desa →
Catatan: Artikel ini merupakan panduan umum. Persyaratan dan alur pelayanan dapat menyesuaikan peraturan administrasi kependudukan yang berlaku. Konfirmasikan persyaratan terbaru kepada Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.

Sumber rujukan: Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desa Karangjaladri
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram